KAYUAGUNG--- Pemberian penghargaan untuk pegawai teladan dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja pegawai, sarana meningkatkan motivasi kerja pegawai, dorongan perubahan mindset dan culture set,…
KAYUAGUNG--- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan apresiasi dengan menyerahkan penghargaan bagi pegawai teladan periode bulan Juli , Senin 05 Agustus 2024,…
KAYUAGUNG… Pada awal bulan Juli tahun 2024 dalam rangka memberikan motivasi dan penyemangat bagi para pegawai. Disdukcapil OKI kembali melakukan pemilihan Pegawai Teladan pada bulan…
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
3. SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Melampirkan fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal
3. Melampirkan fotocopy KK lama
1. Mengisi Formulir f1.02
2. Fotocopy KK lama
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Mengisi Formulir F1.06
3. KK lama; dan
4. Fotocopy surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan (cth: paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting.
1. Mengisi Formulir F1. 02
2. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian atau KKyang rusak
3. Fotocopy KTP-el
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Pas Photo bagi yang 5 tahun keatas
-Bila Lahir tahun genap, maka latar
biru
- Bila Lahir tahun ganjil, maka latar
Merah
1. Mengisi Formulir F1.03
2. Melampirkan Fotocopy KK
3. Untuk Penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (tidak diterbitkan SK pindahnya)
1. Penduduk menyerahkan SK Pindah penduduk daerah asal;
2. untuk penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
3. penduduk menyerahkan KTP-El dan/atau KIA alamt lama untuk diterbitkan KTP-El dan/atau KIA alamt baru; dan
4. Dalam hal penduduk yang sudah lama tinggal di daerah tujuan dan belum mempunyai surat pindah dari daerah asal
- Penduduk Mengisi F-1.03
- Penduduk melampirkan fotocopy KK
- Dalam hal penduduk tidak dapat melampirkan KK, maka penduduk dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta Informasi NIK dan No KK KeDinas daerah tujuan. Dinas Daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
- Dinas Daerah Tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03, (surat permohonan sebagimana template terlampr).
1. F2.01 (Cukup Bertanda Tangan yang bersangkutan)
2. Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kebenaran Kelahiran
3. Fotocopy Ktp-El Orang Tua
4. Fotocopy buku nikah/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri
1. F2.01 (Cukup Bertanda Tangan yang bersangkutan)
2. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama
3. Pas Photo berwarna suami dan istri
4. Kartu Keluarga Asli
5. Ktp-El Asli
6. Bagi janda/Duda Karena Cerai Mati melampirkan Fotocopy Akta Kematian Pasangan
7. Bagi janda/Duda Karena Cerai Hidup melampirkan Fotocopy Aktaperceraian
1. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
2. surat kematian dari pihak yang berwenang
3. Fotocopy Kartu Keluarga dan Ktp-El yang meninggal
1. F.1.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
2. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Buku Nikah/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami/Istri
5. Surat Lahir (Asli)/SPTJM Kebenaran Kelahiran)
6. Fotocopy Ktp-El Orang Tua
7. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (bagi kartu keluarganya hilang)