OGAN KOMERING ILIR--- Inovasi Pandu Samara Kaboki merupakan suatu layanan terintegrasi dimana bagi para pasangan yang baru menikah dapat mengurus Kartu Keluarga dan KTP-el dengan…
KAYUAGUNG--- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai dilakukan melalui adanya pemilihan pegawai teladan secara rutin setiap bulannya, tentunya hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dari…
Kayuagung--- Pegawai teladan adalah individu atau seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi, integritas dan kinerja yang membawa pengaruh positif terhadap lingkungan kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
3. SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Melampirkan fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal
3. Melampirkan fotocopy KK lama
1. Mengisi Formulir f1.02
2. Fotocopy KK lama
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Mengisi Formulir F1.06
3. KK lama; dan
4. Fotocopy surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan (cth: paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting.
1. Mengisi Formulir F1. 02
2. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian atau KKyang rusak
3. Fotocopy KTP-el
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Pas Photo bagi yang 5 tahun keatas
-Bila Lahir tahun genap, maka latar
biru
- Bila Lahir tahun ganjil, maka latar
Merah
1. Mengisi Formulir F1.03
2. Melampirkan Fotocopy KK
3. Untuk Penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (tidak diterbitkan SK pindahnya)
1. Penduduk menyerahkan SK Pindah penduduk daerah asal;
2. untuk penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
3. penduduk menyerahkan KTP-El dan/atau KIA alamt lama untuk diterbitkan KTP-El dan/atau KIA alamt baru; dan
4. Dalam hal penduduk yang sudah lama tinggal di daerah tujuan dan belum mempunyai surat pindah dari daerah asal
- Penduduk Mengisi F-1.03
- Penduduk melampirkan fotocopy KK
- Dalam hal penduduk tidak dapat melampirkan KK, maka penduduk dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta Informasi NIK dan No KK KeDinas daerah tujuan. Dinas Daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
- Dinas Daerah Tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03, (surat permohonan sebagimana template terlampr).
1. F2.01 (Cukup Bertanda Tangan yang bersangkutan)
2. Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kebenaran Kelahiran
3. Fotocopy Ktp-El Orang Tua
4. Fotocopy buku nikah/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri
1. F2.01 (Cukup Bertanda Tangan yang bersangkutan)
2. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama
3. Pas Photo berwarna suami dan istri
4. Kartu Keluarga Asli
5. Ktp-El Asli
6. Bagi janda/Duda Karena Cerai Mati melampirkan Fotocopy Akta Kematian Pasangan
7. Bagi janda/Duda Karena Cerai Hidup melampirkan Fotocopy Aktaperceraian
1. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
2. surat kematian dari pihak yang berwenang
3. Fotocopy Kartu Keluarga dan Ktp-El yang meninggal
1. F.1.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
2. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Buku Nikah/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami/Istri
5. Surat Lahir (Asli)/SPTJM Kebenaran Kelahiran)
6. Fotocopy Ktp-El Orang Tua
7. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (bagi kartu keluarganya hilang)