-

-

Lakon Mandira

Lakon Mandira

Berita Dukcapil OKI

Kartu Keluarga
  1. Mengisi Formulir F1.01 (Cukup Bertandatangan Bersangkutan)
  2. Mengisi Formulir F1.04 (Bagi Yang Bukan Baru Lahir)
  3. Pengantar Kades/ Lurah
  4. Fotocopy Buku Nikah, Surat Keterangan Lahir/ Akta Lahir/ SPTJM Kebenaran Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena membentuk Keluarga Baru

1. Mengisi Formulir F1.02

2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta  perkawinan atau kutipan akta perceraian

3. SPTJM Perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian kepala keluarga)

1. Mengisi Formulir F1.02

2. Melampirkan fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal

3. Melampirkan fotocopy KK lama

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam 1 (satu) alamat

1. Mengisi Formulir f1.02

2. Fotocopy KK lama

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

1. Mengisi Formulir F1.02

2. Mengisi Formulir F1.06

3. KK lama; dan

4. Fotocopy surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan (cth: paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

1. Mengisi Formulir F1. 02

2. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian atau KKyang rusak

3. Fotocopy KTP-el

Penerbitan KTP-El Baru
  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. sudah melakukan perekaman
Penerbitan KTP-El Pindah Datang
  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Ktp-El Asli
Penerbitan KTP-El Perubahan Data
  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Ktp-El Lama Asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-El Hilang
  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-El Rusak
  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. Ktp-El yang Rusak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy Akta Kelahiran

3. Pas Photo bagi yang 5 tahun keatas

   -Bila Lahir tahun genap, maka latar

     biru

   – Bila Lahir tahun ganjil, maka latar

     Merah

Perpindahan Penduduk dalam satu kab/kota : Antar Desa Dalam satu Kecamatan & Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

1. Mengisi Formulir F1.03

2. Melampirkan Fotocopy KK

3. Untuk Penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (tidak diterbitkan SK pindahnya)

Pindah Penduduk antar Kabupaten
  1. Mengisi Formulir f1.03
  2. melampirkan fotocopy KK
  3. Ktp-El dan KIA diserahkan di daerah tujuan (diterbitkan SK pindahnya bagi penduduk pindah)
Pindah Datang WNI antar KABUPATEN/KOTA

1. Penduduk menyerahkan SK Pindah penduduk daerah asal;

2. untuk penduduk yang menumpang KK, menyewa rumah dan kos perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

3. penduduk menyerahkan KTP-El dan/atau KIA alamt lama untuk diterbitkan KTP-El dan/atau KIA alamt baru; dan

4. Dalam hal penduduk yang sudah lama tinggal di daerah tujuan dan belum mempunyai surat pindah dari daerah asal

– Penduduk Mengisi F-1.03

– Penduduk melampirkan fotocopy KK

– Dalam hal penduduk tidak dapat melampirkan KK, maka penduduk dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta Informasi NIK dan No KK KeDinas daerah tujuan. Dinas Daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK

– Dinas Daerah Tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03, (surat permohonan sebagimana template terlampr).

Akta Kelahiran

1. F2.01 (Cukup Bertanda Tangan yang bersangkutan)

2. Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kebenaran Kelahiran

3. Fotocopy Ktp-El Orang Tua

4. Fotocopy buku nikah/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri

Akta Perkawinan

1. F2.01 (Cukup Bertanda Tangan yang bersangkutan)

2. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agama

3. Pas Photo berwarna suami dan istri

4. Kartu Keluarga Asli

5. Ktp-El Asli

6. Bagi janda/Duda Karena Cerai Mati melampirkan Fotocopy Akta Kematian Pasangan

7. Bagi janda/Duda Karena Cerai Hidup melampirkan Fotocopy Aktaperceraian

Akta Perceraian
  1. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
  2. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap
  3. kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. Ktp-El Asli
Akta Kematian

1. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)

2. surat kematian dari pihak yang berwenang

3. Fotocopy Kartu Keluarga dan Ktp-El yang meninggal

Pembetulan Akta
  1. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
  2. Fotocopy dokumen otentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta
  3. kutipan akta pencatatan sipil
Keterangan Lahir Mati
  1. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)
  2. Surat Keterangan Lahir Mati/Pernyataan dari orang tua kandung bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
3 In 1 (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA)

1. F.1.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)

2. F.2.01 (Cukup bertanda tangan yang bersangkutan)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Buku Nikah/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami/Istri

5. Surat Lahir (Asli)/SPTJM Kebenaran Kelahiran)

6. Fotocopy Ktp-El Orang Tua

7. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (bagi kartu keluarganya hilang)

Antrian Layanan

Update Manual

A011

Pindah Datang

B020

Disabilitas

C000

Integrasi Akta

D005

Legalisir

E008

Integrasi Kartu Keluarga

F029

Kartu Identitas Anak

G009

Kunjungi Media Sosial Kami