Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Dalam Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024

Kayuagung—Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan melibatkan unsur masyarakat dan pihak instasi terkait. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sekretaris beserta para Kabid dan jajarannya, Pejabat yang mewakili Instansi terkait yaitu Balitbangda dan Bagian Organisasi Setda OKI, Tokoh Masyarakat, Media Massa yaitu Radio Kayuagung FM dan Tribun, serta Masyarakat sebagai pengguna layanan.

Forum Konsultasi Publik (FKP) diselenggarakan pada Jum’at, tanggal 08 Maret 2024, pukul 14.00, berlokasi di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan  Komering Ilir.

Berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adanya penyelenggaraan FKP sangat bermanfaat bagi penyelenggara pelayanan maupun publik. Penyelenggara pelayanan dapat mendapatkan masukan dari publik mengenai suatu kebijakan (mulai dari proses perumusan hingga evaluasi), sebagai sarana mensosialisasikan kebijakan pelayanan publik, serta sebagai wadah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Di sisi lain bagi publik sendiri, dengan diselenggarakannya FKP menjadi salah satu wadah untuk berpartisipasi, mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan pelayanan publik, dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan. Selain itu, penyelenggaraan FKP merupakan salah satu upaya penyelenggara pelayanan menyelaraskan kemampuannya dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang akan merugikan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, FKP penting untuk diselenggarakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ruang lingkup dari penyelenggaraan FKP meliputi : penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan publik, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, pemberian penghargaan, survei kepuasan masyarakat dan kebijakan lain terkait pelayanan publik.

Hasil pembahasan diskusi pada penyelenggaraan FKP yang meliputi penyusunan dan penetapan SPP (Standar Pelayanan Publik) Tahun 2024, realisasi layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai jenis layanan terbaru yang ditambahkan ke dalam SPP Tahun 2024 dan penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis website.

Dalam pelaksanaan pelayanan publik tentunya diharapkan dapat terlaksana berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, akurasi data, menjamin keamanan dan memberikan kepastian hukum, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan pegawai serta kenyamanan pengguna layanan terhadap sarana dan prasarana yang tersedia.

Untuk itu dengan adanya FKP ini sebagai wujud dari penyelenggaraan pelayanan publik dengan melibatkan unsur masyarakat sehingga dapat menampung berbagai aspirasi dan masukan-masukan dari berbagai lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.