OKI—Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ibu kota Kayuagung memiliki luas wilayah 17.017 km2 dengan jumlah penduduk 779,893 jiwa pada Semester II tahun 2023, secara administratif terdiri dari 18 kecamatan, 13 kelurahan dan 314 desa.
Adanya Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI tentang Penegakan Hukum dalam Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak, terutama untuk anak kurang mampu dan sulit terjangkau dari fasilitas dan layanan publik sehingga dengan adanya kegiatan Adhyaksa Peduli Anak Umang sebagai solusi dari permasalahan diatas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI selaku Instansi Pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan, melalui Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka saling memberikan informasi tentang adanya permintaan data serta upaya meningkatkan capaian kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kabupaten OKI.
Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Adhyaksa Peduli Anak Umang dan Launching Inovasi Anak Umang Kaboki serta Sosialisasi oleh Kadisdukcapil tentang Adminduk (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA) dihadiri oleh Pj Sekda, Kajari Kab.OKI, Camat Se Kab. OKI OPD terkait, dan Forum Kades, yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Target Pelaksanaan Akta Kelahiran secara Nasional dari Dirjen Dukcapil pada Tahun 2024 yaitu 99,02 %, dengan Persentase capaian Akta Kelahiran pada Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 98,98 %. Sedangkan Target Pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) secara Nasional dari Dirjen Dukcapil pada Tahun 2024 yaitu 60 %, dengan Persentase capaian KIA pada Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 54,2 %. Melalui adanya PKS Adhyaksa Peduli Anak Umang diharapkan terjadinya peningkatan dalam Pembuatan KIA dengan Target Capaian kegiatan pada Tahun 2024 yaitu 15,000 jiwa yang tersebar pada 18 kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Alur Proses Inovasi Anak Umang Kaboki yaitu pada pembuatan Akta Kelahiran dan KIA bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten OKI. Berkas persyaratan yang telah lengkap, dapat dibawa langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten OKI atau dikirimkan melalui WhatsApp dengan nomor layanan 0878-9456-7172 atau Website dengan laman https://lakonmandira.kaboki.go.id dalam bentuk foto berkas asli dan mengisi formulir yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten OKI. setelah itu Petugas Disdukcapil Kabupaten OKI mengentri data pembuatan Akta Kelahiran dan KIA di server pelayanan. Kemudian diverifikasi dan hasilnya diserahkan kepada masyarakat langsung atau dikirimkan dalam bentuk PDF melalui WhatsApp atau Website.