OGAN KOMERING ILIR— Inovasi Pandu Samara Kaboki merupakan suatu layanan terintegrasi dimana bagi para pasangan yang baru menikah dapat mengurus Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status kawin. tentunya melalui inovasi ini sebagai terobosan dari dinas dukcapil dalam memfasilitasi pengurusan KK dan KTP-el bagi pasangan baru menikah sebagai langkah untuk dapat memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan khususnya dibidang pengurusan administrasi kependudukan”.
Pada hari sabtu, 26 Oktober 2024 secara simbolis Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status kawin kepada pasangan baru menikah Febri rhamadhani,A.Md dan Nurfidah,SH Pemberian simbolis dilakukan setelah prosesi Akad Nikah yang berlangsung di kediaman mempelai wanita di kelurahan Paku, Kecamatan Kayuagung.
Tujuan dari Inovasi Pandu Samara Kaboki pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuat dokumen kependudukan, membantu masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dalam mengurus Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status kawin.
Inovasi Pandu Samara Kaboki merupakan layanan yang terintegrasi dengan percepatan pelayanan administrasi kependudukan lainnya, seperti layanan terintegrasi melalui layanan Drive Thru Biduk Kajang dalam memfasilitasi pengambilan dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak diloket drive thru tanpa harus turun dari kendaraan.
Selain itu inovasi ini juga terintegrasi dengan layanan Antar Duku Kaboki melalui kerjasama dengan pihak PT. Pos Indonesia dalam rangka memfasilitasi pengiriman KTP-el yang telah dicetak untuk dikirimkan oleh petugas pos ke alamat masyarakat.
Inovasi Pandu Samara Kaboki sebagai salah satu langkah menciptakan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses layanan publik yang sering kali dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.