Kayu Agung —-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir baru saja membuat Standar Pelayanan Publik tahun 2025. Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat, dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepet, mudah, terjangkau dan terukur.

Standar Pelayanan Publik tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Standar Pelayanan Publik berpendoman pada  :

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2.  Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.    
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-1077/Dukcapil/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  7. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 657 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Standar Pelayanan Publik memuat 37 jenis layanan administrasi kependudukan yang dijelaskan dalam 14 komponen standar pelayanan untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat yang terdiri dari :

  1. Persyaratan Layanan,
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur,
  3. Jangka Waktu Penyelesaian,
  4. Biaya/Tarif,
  5. Produk Pelayanan,
  6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan,
  7. Dasar Hukum,
  8. Sarana dan Prasarana/Fasilitas,
  9. Komponen Pelaksana,
  10. Pengawasan Internal,
  11. Jumlah Pelaksana,
  12. Jaminan Pelayanan,
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan,
  14. Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Tujuan dibentuknya Standar Pelayanan Publik sebagai berikut :

  1. Memberikan kemudahan dan kepastian penyelesaian Dokumen Kependudukan.kepada masyarakat.
  2. Memberikan kebahagiaan kepada masyarakat dalam proses kemudahan pelayanan.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya pelayanan publik yang baik tentunya harus berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, akurasi data, menjamin keamanan dan memberikan kepastian hukum, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan pegawai serta kenyamanan pengguna layanan terhadap sarana dan prasarana yang tersedia untuk itu Standar Pelayanan Publik merupakan unsur dasar yang harus dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dibidang administrasi kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *