Inovasi Penerbitan Dokumen Kependudukan Penduduk Rentan, dalam rangka memfasilitasi perekaman dan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran ke desa-desa terhadap warga bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil dan penyandang disabilitas.
Inovasi ini dimulai pada tahun 2021.